Tidore, bapastidore.kemenkumham.go.id – Kepala Bapas Kelas II Tidore, Apriyani beserta seluruh jajaran mengikuti Sosialisasi Terkait Surat Edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat. dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan secara daring, Selasa (02/04/24).
Kegiatan dibuka Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno yang menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi terkait Surat Edaran tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat. dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Kegiatan diawali dengan paparan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, yang menjelaskan tentang kedudukan Litmas dan Pencabutan Pembimbingan.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno yang memaparkan Inti dari Surat Edaran tersebut, yaitu ketepatan waktu layanan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan sebagai bentuk optimalisasi tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
@kemenkumhamri
@kemenkumhammalut
#KemenkumhamMalut
#KumhamMalut
#KanwilMalut
#BapasTidore
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto